Biro
Administrasi Keuangan dan Umum (BAKU) UNITRI:
§
merupakan unsur pelaksana administrasi di
tingkat universitas yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi keuangan
dan umum, berada dan bertanggung-jawab langsung kepada Rektor;
§
BAKU dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor serta bertanggung-jawab langsung kepada
Rektor;
§
Secara umum Biro Administrasi Keuangan dan Umum mempunyai
tugas memberikan layanan Administrasi Keuanganan dan Kesejahteraan,
Administrasi Umum dan Kepegawaian, serta Sarana dan Prasarana di lingkungan
Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
Biro Administrasi Keuangan dan Umum membawahi 4 (empat)
Bagian yaitu:
- BAGIAN PEMBINAAN SDM
- BAGIAN ADMINISTRASI UMUM & SDM
- BAGIAN KEUANGAN
& KESEJAHTERAAN
- BAGIAN KERUMAHTANGGAAN
Visi
dan Misi BAKU
1.
Visi
Biro Administrasi Keuangan dan Umum Universitas Tribhuwana
Tunggadewi memiliki visi
mewujudkan biro yang handal dalam pelayanan Administrasi Keuangan,
Administrasi Umum dan Kepegawaian, serta Sarana dan Prasarana untuk
mendukung kelancaran penyelenggaraan dan pengembangan Universitas Tribhuwana
Tunggadewi menuju “Universitas Kerakyatan, yang Berkompeten dan Berkualitas”
2.
Misi
Untuk mendukung terselenggaranya proses pendidikan
tinggi dalam menghasilkan
lulusan yang bertaqwa, berkompeten, berkualitas serta berdaya saing, maka
perlu dibangun biro
yang sehat dalam rangka penguatan tata kelola, transparansi dan pencitraan publik.
Untuk itu misi Biro Administrasi Keuangan dan Umum UNITRI adalah sebagai berikut:
§ Menyelenggarakan pelayanan administrasi
keuangan yang cepat, tepat dan akuntabel;
§ Menyelenggarakan pelayanan
ketatausahaan dengan benar, cepat dan tepat;
§ Menyelenggarakan pelayanan
kepegawaian untuk mewujudkan SDM yang bermoral dan bermartabat, memiliki
loyalitas dan disiplin yang
tinggi, professional dan tersertifikasi,
§ Menyelenggarakan pelayanan
kerumahtanggaan, sarana, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan aset Universitas
secara optimal;
§ Menyelenggarakan pelayanan informasi
terkait dengan Biro Administrasi Keuangan dan Umum
untuk membangun citra Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
Tugas
Pokok dan Fungsi BAKU
Biro
Administrasi Keuangan dan Umum mempunyai tugas pokok memberikan layanan
administrasi keuangan, umum dan kepegawaian di lingkungan UNITRI.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok, Biro Administrasi Keuangan dan Umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, hukum,
tatalaksana dan perlengkapan;
- Melaksanakan urusan kepegawaian;
Biro Administrasi Keuangan dan Umum dipimpin oleh seorang
Kepala Biro dengan tugas pokok dan
fungsi:
§ Menyusun program kerja di lingkungan Biro Adm.
Keuangan dan Umum (BAKU);
§ Perencanaan dan konsolidasi penyusunan SOP SDM, SOP
Keuangan, SOP Kerumahtanggaaan dan SOP Umum;
§ Perencanaan dan konsolidasi penyusunan anggaran;
§ Perencanaan dan konsolidasi Rekruitmen dan Pengembangan
SDM;
§ Perencanaan dan konsolidasi pengembangan infrastuktur;
§ Perencanaan dan konsolidasi birokrasi dan administrasi
umum;
§ Penanggung jawab pelaksanaan seluruh kegiatan di
lingkungan BAKU;
§ Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seluruh
kegiatan di lingkungan BAKU;
§ Mempersiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan program
kerja
§ Memberikan laporan berkala (bulanan/ triwulan /
semester / tahunan) terhadap Rektor dan BPM
Tiap-tiap bagian di dalam struktur BAKU dipimpin oleh
seorang Kepala Bagian, dengan tugas
pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut:
1)
Kepala Bagian Pembinaan SDM:
§ Menyusun perencanaan pengembangan SDM, meliputi:
program pendidikan, program keterampilan dan program keahlian/sofskill;
§ Koordinator pelaksanaan program pengembangan SDM;
§ Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program pengembangan SDM;
§ Mempersiapkan dan menyusun laporan program kerja
bagian.
2)
Kepala Bagian Administrasi Umum & SDM:
§ Konsolidasi dan melaksanakan perencanaan kebutuhan
administrasi umum, meliputi: surat menyurat rutin, penerbitan SK Universitas,
surat edaran, surat ijin, surat-surat berharga Universitas, surat perjalanan
dinas;
§ Konsolidasi, melaksanakan dan monitoring kegiatan
rapat-rapat dinas dan protokoler universitas;
§ Melaksanakan dan monitoring kegiatan administrasi umum
rutin, penerbitan dan pendistribusian surat-surat kepegawaian, dokumen
kebijakan umum (Statuta, Kode Etik, Renstra, Pedoman Kepegawaian dan
lain-lain), termasuk diseminasi berbagai peraturan yang berlaku
§ Melaksanakan dan monitoring penyimpanan dan
penggandaan arsip dokumen, surat, naskah, dalam bentuk file;
§ Konsolidasi perencanaan kebutuhan SDM dengan unit
terkait, melaksanakan rekruitmen dan penempatan SDM; serta memproses
pemberhentian dan pensiun pegawai;
§ Melaksanakan pemutakhiran data pegawai secara
periodik, memelihara akurasi dan keamanan data base kepegawaian;
§ Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan disiplin pegawai
serta memproses pelanggaran disiplin pegawai;
§ Melaksanakan pemberian penghargaan pegawai;
§ Mempersiapkan dan menyusun laporan program kerja
bagian.
3)
Kepala Bagian Keuangan & Kesejahteraan:
§
Konsolidasi
perencanaan keuangan universitas, belanja rutin dan belanja bukan rutin;
§
Melaksanakan
penilaian kelayakan usulan biaya kegiatan rutin dan
bukan rutin;
§
Monitoring
dan evaluasi realisasi RAPB, realisasi pembiayaan kegiatan rutin dan kegiatan
bukan rutin;
§
Menyusun
rencana, melaksanakan dan mengevaluasi penerapan satuan biaya umum (SBU) dan
rekanan tahun anggaran;
§
Menyusun
rencana, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan program kesejahteraan
pegawai (kesehatan, koperasi, dana pensiun, kesejahteraan umum seperti: parkir,
kantin, beasiswa anak, penghargaan, keamanan, listrik, air, sarana ibadah,
dll);
§
Mempersiapkan
dan menyusun laporan pelaksanaan program kerja bagian.
4)
Kepala Bagian Kerumahtanggaan:
§ Menyusun program pemeliharaan /perawatan infrastruktur;
§ Konsolidasi rencana pengembangan infrastruktur;
§ Penanggungjawab inventarisasi, pengamanan dan
penyelamatan aset universitas
§ Penanggungjawab kegiatan pemelliharaan dan perawatan
infrastruktur dan fasillitas (gedung
kuliah, laboratorium dan kantor, perangkat elektronik, kelistrikan dan
kendaraan dinas);
§ Mengkoordinasikan pengajuan/perbaikan sarana dan
prasarana serta pendistribusian ATK;
§ Mengatur penggunaan fasilitas rapat/pertemuan, ruang
pertemuan, upacara serta kegiatan-kegiatan protokoler lainnya;
§ Melayani mahasiswa / dosen/ unit dalam peminjaman
barang dan ruang untuk kegiatan akademik, non akademik ataupun kegiatan ekstra
kurikuler.
§ Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
tugas-tugas di bagian kerumahtanggaan.
§ Mempersiapkan dan menyusun laporan program kerja
bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar