Profil BAKU

Biro Administrasi Keuangan dan Umum (BAKU) UNITRI:

§  merupakan unsur pelaksana administrasi di tingkat universitas yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi keuangan dan umum, berada dan bertanggung-jawab langsung kepada Rektor;
§  BAKU dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor serta bertanggung-jawab langsung kepada Rektor;
§  Secara umum Biro Administrasi Keuangan dan Umum mempunyai tugas memberikan layanan Administrasi Keuanganan dan Kesejahteraan, Administrasi Umum dan Kepegawaian, serta Sarana dan Prasarana di lingkungan Universitas Tribhuwana Tunggadewi.

Biro Administrasi Keuangan dan Umum membawahi 4 (empat) Bagian yaitu:
  • BAGIAN PEMBINAAN SDM
  • BAGIAN ADMINISTRASI UMUM & SDM
  • BAGIAN KEUANGAN & KESEJAHTERAAN
  • BAGIAN KERUMAHTANGGAAN


Visi dan Misi BAKU

1.  Visi
Biro Administrasi Keuangan dan Umum Universitas Tribhuwana Tunggadewi memiliki visi mewujudkan biro yang handal dalam pelayanan Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Kepegawaian, serta Sarana dan Prasarana untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan dan pengembangan Universitas Tribhuwana Tunggadewi menuju “Universitas Kerakyatan, yang Berkompeten dan Berkualitas”

2.  Misi
Untuk mendukung terselenggaranya proses pendidikan tinggi dalam menghasilkan lulusan yang bertaqwa, berkompeten, berkualitas serta berdaya saing, maka  perlu dibangun biro yang sehat dalam rangka penguatan tata kelola, transparansi dan pencitraan publik.

Untuk itu misi Biro Administrasi Keuangan dan Umum UNITRI adalah sebagai berikut:
§  Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan yang cepat, tepat dan akuntabel;
§  Menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan dengan benar, cepat dan tepat;
§  Menyelenggarakan pelayanan kepegawaian untuk mewujudkan SDM yang bermoral dan bermartabat, memiliki loyalitas dan disiplin yang tinggi, professional dan tersertifikasi,
§  Menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan, sarana, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan aset Universitas secara optimal;
§  Menyelenggarakan pelayanan informasi terkait dengan Biro Administrasi Keuangan dan Umum untuk membangun citra Universitas Tribhuwana Tunggadewi.


Tugas Pokok dan Fungsi BAKU

Biro Administrasi Keuangan dan Umum mempunyai tugas pokok memberikan layanan administrasi keuangan, umum dan kepegawaian di lingkungan UNITRI.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Biro Administrasi Keuangan dan Umum mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, hukum, tatalaksana dan perlengkapan;
  • Melaksanakan urusan kepegawaian;


Biro Administrasi Keuangan dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Biro dengan tugas pokok dan fungsi:
§  Menyusun program kerja di lingkungan Biro Adm. Keuangan dan Umum (BAKU);
§  Perencanaan dan konsolidasi penyusunan SOP SDM, SOP Keuangan, SOP Kerumahtanggaaan dan SOP Umum;
§  Perencanaan dan konsolidasi penyusunan anggaran;
§  Perencanaan dan konsolidasi Rekruitmen dan Pengembangan SDM;
§  Perencanaan dan konsolidasi pengembangan infrastuktur;
§  Perencanaan dan konsolidasi birokrasi dan administrasi umum;
§  Penanggung jawab pelaksanaan seluruh kegiatan di lingkungan BAKU;
§  Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan di lingkungan BAKU;
§  Mempersiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan program kerja
§  Memberikan laporan berkala (bulanan/ triwulan / semester / tahunan) terhadap Rektor dan BPM

Tiap-tiap bagian di dalam struktur BAKU dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut:

1) Kepala Bagian Pembinaan SDM:
§  Menyusun perencanaan pengembangan SDM, meliputi: program pendidikan, program keterampilan dan program keahlian/sofskill;
§  Koordinator pelaksanaan program pengembangan SDM;
§  Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan SDM;
§  Mempersiapkan dan menyusun laporan program kerja bagian.
  

2) Kepala Bagian Administrasi Umum & SDM:
§  Konsolidasi dan melaksanakan perencanaan kebutuhan administrasi umum, meliputi: surat menyurat rutin, penerbitan SK Universitas, surat edaran, surat ijin, surat-surat berharga Universitas, surat perjalanan dinas;
§  Konsolidasi, melaksanakan dan monitoring kegiatan rapat-rapat dinas dan protokoler universitas;
§  Melaksanakan dan monitoring kegiatan administrasi umum rutin, penerbitan dan pendistribusian surat-surat kepegawaian, dokumen kebijakan umum (Statuta, Kode Etik, Renstra, Pedoman Kepegawaian dan lain-lain), termasuk diseminasi berbagai peraturan yang berlaku
§  Melaksanakan dan monitoring penyimpanan dan penggandaan arsip dokumen, surat, naskah, dalam bentuk file;
§  Konsolidasi perencanaan kebutuhan SDM dengan unit terkait, melaksanakan rekruitmen dan penempatan SDM; serta memproses pemberhentian dan pensiun pegawai;
§  Melaksanakan pemutakhiran data pegawai secara periodik, memelihara akurasi dan keamanan data base kepegawaian;
§  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan disiplin pegawai serta memproses pelanggaran disiplin pegawai;
§  Melaksanakan pemberian penghargaan pegawai;
§  Mempersiapkan dan menyusun laporan program kerja bagian.


3) Kepala Bagian Keuangan & Kesejahteraan:
§  Konsolidasi perencanaan keuangan universitas, belanja rutin dan belanja bukan rutin;
§  Melaksanakan penilaian kelayakan usulan biaya kegiatan rutin dan bukan rutin;
§  Monitoring dan evaluasi realisasi RAPB, realisasi pembiayaan kegiatan rutin dan kegiatan bukan rutin;
§  Menyusun rencana, melaksanakan dan mengevaluasi penerapan satuan biaya umum (SBU) dan rekanan tahun anggaran;
§  Menyusun rencana, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan program kesejahteraan pegawai (kesehatan, koperasi, dana pensiun, kesejahteraan umum seperti: parkir, kantin, beasiswa anak, penghargaan, keamanan, listrik, air, sarana ibadah, dll);
§  Mempersiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan program kerja bagian.

4) Kepala Bagian Kerumahtanggaan:
§  Menyusun program pemeliharaan /perawatan infrastruktur;
§  Konsolidasi rencana pengembangan infrastruktur;
§  Penanggungjawab inventarisasi, pengamanan dan penyelamatan aset universitas
§  Penanggungjawab kegiatan pemelliharaan dan perawatan infrastruktur dan fasillitas (gedung  kuliah, laboratorium dan kantor, perangkat elektronik, kelistrikan dan kendaraan dinas);
§  Mengkoordinasikan pengajuan/perbaikan sarana dan prasarana serta pendistribusian ATK;
§  Mengatur penggunaan fasilitas rapat/pertemuan, ruang pertemuan, upacara serta kegiatan-kegiatan protokoler lainnya;
§  Melayani mahasiswa / dosen/ unit dalam peminjaman barang dan ruang untuk kegiatan akademik, non akademik ataupun kegiatan ekstra kurikuler.
§  Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas di bagian kerumahtanggaan.

§  Mempersiapkan dan menyusun laporan program kerja bagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar