SOP Penggunaan Barang dan Ruang

PERATURAN PEMINJAMAN BARANG DAN RUANG
Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang

Peminjam barang dan ruang adalah :
·         Mahasiswa (perorangan dan atau organisasi), dosen dan staf UNITRI
·         Mahasiswa (perorangan dan atau organisasi), dosen dan staf di luar UNITRI
·         Masyarakat di sekitar kampus UNITRI atau masyarakat luas

Syarat Peminjaman :
1)    Mengajukan surat permohonan peminjaman barang dan ruang kepada Bagian Kerumahtanggaan UNITRI (min. 3 hari sebelum kegiatan)
2)    Mengisi formulir permohonan peminjaman barang dan ruang di Bagian Kerumahtanggaan UNITRI
3)    Meninggalkan tanda pengenal (KTM, KTP atau SIM) selama masa peminjaman
4)    Melakukan cross ceck dengan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mengenai penggunaan ruang (bisa dilakukan oleh peminjam atau bagian Kerumahtanggaan UNITRI)
5)    Bersedia mengembalikan barang dan/atau  ruang (maks. 1 hari setelah kegiatan) dalam keadaan seperti semula
6)    Kegiatan dapat dilakukan :
o   Senin – Jum’at mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
o   Sabtu mulai pukul 08.00 s.d. 13.00
(termasuk persiapan dan bersih-bersih ruang)

Ketentuan Kontribusi
Kontribusi peminjaman barang dan ruang dikenakan pada :
1)    Peminjam di luar UNITRI yaitu orang yang pada saat peminjaman barang dan ruang masih berstatus sebagai dosen dan atau mahasiswa (yang ditunjukkan dengan tanda pengenal) yang tidak tercatat secara resmi di bawah naungan lembaga Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang misalnya Himpunan Mahasiswa UNITRI asal Timtim, Mahasiswa Unisma, Perhimpunan Mahasiswa Muslim Indonesia/PMII Komisariat UNITRI dan analognya)
2)    Peminjam dari pihak UNITRI yang mengadakan acara pribadi (tidak berkaitan dengan lembaga Universitas Tribhuwana Tunggdewi Malang seperti pernikahan, upacara adat, dll)
3)    Masyarakat sekitar kampus UNITRI dan masyarakat luas
4)    Di luar jam kegiatan :
o   Senin – Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
o   Sabtu mulai pukul 08.00 s.d. 13.00
(termasuk persiapan dan bersih-bersih ruang)

Besarnya kontribusi :
BARANG
a)    Untuk kegiatan non ekonomis:
o   Rp. 25.000,- untuk segala jenis barang dengan jumlah < 100 buah
o   Rp. 50.000,- untuk segala jenis barang dengan jumlah > 100 - 300 buah
o   Rp. 50.000,- untuk sound system

b)   Untuk kegiatan ekonomis :
o   Rp.   50.000,- untuk segala jenis barang dengan jumlah < 100 buah
o   Rp. 100.000,- untuk segala jenis barang dengan jumlah > 100 - 300 buah
o   Rp. 100.000,- untuk sound system
RUANG
a)    Untuk kegiatan non ekonomis :
o   Rp.   40.000,- per hari untuk ruang kelas kecil
o   Rp. 100.000,- per hari untuk ruang kelas besar dan atau Aula + Lap. Parkir
o   Rp. 250.000,- per hari untuk GOR termasuk Lap. Parkir

b)   Untuk kegiatan ekonomis:
o   Rp.   75.000,- per hari untuk ruang kelas kecil
o   Rp. 200.000,- per hari untuk ruang kelas besar dan atau Aula + Lap. Parkir
o   Rp. 400.000,- per hari untuk GOR termasuk Lap. Parkir

Keterangan :
  Kegiatan Non Ekonomis adalah kegiatan yang dilakukan oleh peminjam tanpa adanya usaha penarikan dana dari pihak luar dan atau tidak mendatangkan keuntungan materiil bagi peminjam. Contoh : Kegiatan Buka Puasa Bersama, Natal Bersama, dll
  Kegiatan Ekonomis adalah kegiatan yang dilakukan oleh peminjam dengan adanya usaha penarikan dana dari pihak luar dan atau menimbulkan keuntungan materiil bagi peminjam.
Alokasi Kontribusi
  Perawatan barang dan ruang          : Rp. 20.000,- (kas Bag. Kerumahtanggaan)
  Kebersihan Ruang               : Rp. 25.000,- (Petugas Kebersihan)
  Keamanan Kampus             : Rp. 25.000,-(Penjaga Kampus)
  Sisa kontribusi akan masuk ke kas UNITRI dan untuk pembelian barang baru atau perbaikan ruang secara keseluruhan.

Sanksi
  Sanksi diberikan kepada peminjam yang tidak mengembalikan barang dan ruang seperti semula, merusak barang, mengotori ruang, merusak perlengkapan yang ada di ruang dan atau membuat kekacauan selama kegiatan.
  Sanksi berupa:
a)    Untuk pengembalian barang atau ruang tidak tepat waktu dikenakan denda sebesar  Rp. 25.000,- per hari ;
b)   Untuk perusakan barang maka peminjam wajib mengganti;
c)    Untuk peminjam yang tidak menjaga kelengkapan ruang, membuat kekacauan selama kegiatan, dan atau acara tidak sesuai dengan surat permohonan maka akan mendapatkan pelarangan peminjaman barang dan ruang untuk jangka waktu tertentu sesuai kebijakan Bagian Kerumahtanggaan UNITRI.

Peraturan ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan teknis peminjaman barang dan ruang         di lingkup Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang
Bag. Kerumahtanggaan – BAKU UNITRI



BAGAN ALIR PEMINJAMAN BARANG DAN RUANG


Tidak ada komentar:

Posting Komentar