PERATURAN PEMINJAMAN BARANG DAN
RUANG
Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang
Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang
Peminjam barang dan ruang adalah :
·
Mahasiswa (perorangan dan atau organisasi), dosen dan
staf UNITRI
·
Mahasiswa (perorangan dan atau organisasi), dosen dan
staf di luar UNITRI
·
Masyarakat di sekitar kampus UNITRI atau masyarakat
luas
Syarat Peminjaman :
1)
Mengajukan surat permohonan peminjaman barang dan
ruang kepada Bagian Kerumahtanggaan UNITRI (min. 3 hari sebelum kegiatan)
2)
Mengisi formulir permohonan peminjaman barang dan
ruang di Bagian Kerumahtanggaan UNITRI
3)
Meninggalkan tanda pengenal (KTM, KTP atau SIM) selama
masa peminjaman
4)
Melakukan cross ceck dengan Biro Administrasi Akademik
dan Kemahasiswaan mengenai penggunaan ruang (bisa dilakukan oleh peminjam atau
bagian Kerumahtanggaan UNITRI)
5)
Bersedia mengembalikan barang dan/atau ruang (maks. 1 hari setelah kegiatan) dalam
keadaan seperti semula
6)
Kegiatan dapat dilakukan :
o
Senin – Jum’at mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
o
Sabtu mulai pukul 08.00 s.d. 13.00
(termasuk
persiapan dan bersih-bersih ruang)
Ketentuan Kontribusi
Kontribusi peminjaman barang dan ruang dikenakan pada
:
1)
Peminjam di luar UNITRI yaitu orang yang pada saat
peminjaman barang dan ruang masih berstatus sebagai dosen dan atau mahasiswa
(yang ditunjukkan dengan tanda pengenal) yang tidak tercatat secara resmi di
bawah naungan lembaga Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang misalnya
Himpunan Mahasiswa UNITRI asal Timtim, Mahasiswa Unisma, Perhimpunan Mahasiswa
Muslim Indonesia/PMII Komisariat UNITRI dan analognya)
2)
Peminjam dari pihak UNITRI yang mengadakan acara
pribadi (tidak berkaitan dengan lembaga Universitas Tribhuwana Tunggdewi Malang
seperti pernikahan, upacara adat, dll)
3)
Masyarakat sekitar kampus UNITRI dan masyarakat luas
4)
Di luar jam kegiatan :
o Senin –
Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
o Sabtu
mulai pukul 08.00 s.d. 13.00
(termasuk
persiapan dan bersih-bersih ruang)
Besarnya kontribusi :
BARANG
a) Untuk
kegiatan non ekonomis:
o Rp. 25.000,-
untuk segala jenis barang dengan jumlah < 100 buah
o Rp. 50.000,-
untuk segala jenis barang dengan jumlah > 100 - 300 buah
o Rp. 50.000,-
untuk sound system
b) Untuk
kegiatan ekonomis :
o Rp. 50.000,- untuk segala jenis barang dengan
jumlah < 100 buah
o Rp. 100.000,-
untuk segala jenis barang dengan jumlah > 100 - 300 buah
o Rp. 100.000,-
untuk sound system
RUANG
a) Untuk
kegiatan non ekonomis :
o Rp. 40.000,- per hari untuk ruang kelas kecil
o Rp. 100.000,-
per hari untuk ruang kelas besar dan atau Aula + Lap. Parkir
o Rp. 250.000,-
per hari untuk GOR termasuk Lap. Parkir
b) Untuk
kegiatan ekonomis:
o Rp. 75.000,- per hari untuk ruang kelas kecil
o Rp. 200.000,-
per hari untuk ruang kelas besar dan atau Aula + Lap. Parkir
o Rp. 400.000,-
per hari untuk GOR termasuk Lap. Parkir
Keterangan :
Kegiatan Non
Ekonomis adalah kegiatan yang dilakukan oleh peminjam tanpa adanya usaha
penarikan dana dari pihak luar dan atau tidak mendatangkan keuntungan materiil
bagi peminjam. Contoh : Kegiatan Buka Puasa Bersama, Natal Bersama, dll
Kegiatan
Ekonomis adalah kegiatan yang dilakukan oleh peminjam dengan adanya usaha
penarikan dana dari pihak luar dan atau menimbulkan keuntungan materiil bagi
peminjam.
Alokasi Kontribusi
Perawatan
barang dan ruang : Rp. 20.000,-
(kas Bag. Kerumahtanggaan)
Kebersihan
Ruang : Rp. 25.000,-
(Petugas Kebersihan)
Keamanan
Kampus : Rp. 25.000,-(Penjaga
Kampus)
Sisa
kontribusi akan masuk ke kas UNITRI dan untuk pembelian barang baru atau
perbaikan ruang secara keseluruhan.
Sanksi
Sanksi
diberikan kepada peminjam yang tidak mengembalikan barang dan ruang seperti
semula, merusak barang, mengotori ruang, merusak perlengkapan yang ada di ruang
dan atau membuat kekacauan selama kegiatan.
Sanksi berupa:
a)
Untuk pengembalian barang atau ruang tidak tepat waktu
dikenakan denda sebesar Rp. 25.000,- per
hari ;
b)
Untuk perusakan barang maka peminjam wajib mengganti;
c)
Untuk peminjam yang tidak menjaga kelengkapan ruang,
membuat kekacauan selama kegiatan, dan atau acara tidak sesuai dengan surat
permohonan maka akan mendapatkan pelarangan peminjaman barang dan ruang untuk
jangka waktu tertentu sesuai kebijakan Bagian Kerumahtanggaan UNITRI.
Peraturan ini
dibuat sebagai acuan pelaksanaan teknis peminjaman barang dan ruang di lingkup Universitas
Tribhuwana Tunggadewi Malang
Bag. Kerumahtanggaan – BAKU UNITRI
BAGAN ALIR
PEMINJAMAN BARANG DAN RUANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar